Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat :

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ

Dia (Laki-laki Saleh penduduk Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini”. (Al Qashash: 27). Beliau berkata :

فِيهِ عَرْض الْوَلِيّ بِنْته عَلَى الرَّجُل ; وَهَذِهِ سُنَّة قَائِمَة ; عَرَضَ صَالِح مَدْيَن اِبْنَته عَلَى صَالِح بَنِي إِسْرَائِيل , وَعَرَضَ عُمَر بْن الْخَطَّاب اِبْنَته حَفْصَة عَلَى أَبِي بَكْر وَعُثْمَان , وَعَرَضَتْ الْمَوْهُوبَة نَفْسهَا عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; فَمِنْ الْحَسَن عَرْض الرَّجُل وَلِيَّته , وَالْمَرْأَة نَفْسهَا عَلَى الرَّجُل الصَّالِح , اِقْتِدَاء بِالسَّلَفِ الصَّالِح قَالَ اِبْن عُمَر : لَمَّا تَأَيَّمَتْ حَفْصَة قَالَ عُمَر لِعُثْمَانَ : إِنْ شِئْت أُنْكِحك حَفْصَة بِنْت عُمَر ; الْحَدِيث اِنْفَرَدَ بِإِخْرَاجِهِ الْبُخَارِيّ .ا.هـ

Dalam ayat tersebut terdapat penawaran dari seorang wali terkait putrinya kepada laki-laki (saleh). Ini adalah sunnah yang berlaku, sebagaimana laki-laki saleh dari penduduk Madyan menawarkan putrinya kepada orang saleh Bani Israil (Nabi Musa alaihis salam), demikian pula yang dilakukan Umar Bin Khattab ketika menawarkan putrinya Hafsah kepada Abu Bakar dan Utsman, serta yang dilakukan wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, termasuk perkara yang baik ketika seorang Wali menawarkan putrinya, demikian pula seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh mengikuti jejak salafus shalih.

Ibnu Umar berkata, “Ketika Hafsah menjadi janda, maka Umar berkata kepada Utsman, “Jika engkau mau, aku akan menikahkan Hafsah binti Umar kepada dirimu.” Hadis ini diriwayatkan secara sendiri oleh Imam Bukhari (Tafsir Al Qurthubi, Al Jami Li Ahkamil Quran)

 

Ditulis oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala

By Redaksi