هَلْ يُحْرَمُ تَرْكُ النَّعْلِ مَقْلُوْبَةً كَمَا يَعْتَقِدُ بَعْضُ النَّاسِ؟
لٰكِنْ يُقْلَبُ وَيُعْدَلُ لِمَا فِي ذٰلِكَ مِنْ وَسْخٍ كَمَا جَاءَ فِي فَتَاوَى اللَّجْنَةِ الدَّائِمَةِ : ٣٠٣/٢٦
قَلْبُ الحِذَاءِ بِحَيْثُ يَكُوْنُ أَسْفَلَهُ أَعْلَاهُ فِيْهِ تَقَذُّرٌ وَكَرَاهَةٌ؛ لِأَنَّ أَسْفَلَهُ مِمَّا يَلِيْ الأَرْضَ، فَيَكُوْنُ لَابِسُ الحِذَاءِ يَطَأُُ بِهِ عَلَى الأَرْضِ، وَقَدْ يَطَأُُ بِهِ شَيْئًا مِنَ الأَقْذَارِ
قَالَ العَلَّامَةُ ابْنُ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُ اللّٰهُ
لَا أَعْلَمُ فِي كَوْنِ النَّعْلِ مَقْلُوْبَةً بَأْساً، لٰكِنْ هٰذَا أَمْرٌ شَدِيْدٌ عِنْدَ النَّاسِ، وَقَدْ يَكُوْنُ الأَمْرُ شَدِيْداً عِنْدَ النَّاسِ وَلَا أَصْلَ لُهُ
(فَتَاوَى نُوْرِ عَلَى الدَّرْبِ : ٢٤/٢, بِتَرْقِيْمِ الشَّامِلَةِ)
Apakah membiarkan sandal terbalik ketika dipakai itu haram hukumnya?? Sebagaimana hal ini dipahami oleh sebagian orang??
” Sebaiknya di balik dan dikembalikan sebagaimana mestinya. Karena dalam perbuatan itu ada perbuatan mengotori (bagian yang tidak seharusnya). Sebagaimana dalam fatwa Lajnah Ad-daaimah :
“Membalik sepatu atau sandal dengan menjadikan bagian bawah berada di atas akan membuat sendal menjadi kotor dan hukumnya Makruh (dibenci). Karena bagian bawah sandal adalah yang seharusnya menyentuh tanah, sehingga (jika di balik) maka pengguna sepatu atau sandal akan menjadikan bagian atas sandal yang menginjak tanah. Padahal terkadang yang diinjak adalah sesuatu yang kotor (najis). (Fatawa Lajnah Daaimah : 26/303)
Berkata Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rohimahullah :
“Saya tidak tahu akan kebolehan memakai sandal dengan posisi terbalik. Hanya saja perkara ini adalah perkara yang disikapi keras dikalangan manusia. Walaupun terkadang perkara yang disikapi keras itu tidak ada asal usulnya (tidak berlandasakan dalil sama sekali)”. (Fatawa Nuur ‘Alad Darbi : 2/24)
Ditulis oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala
