FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE DUABELAS (12)

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ هَكَذَا

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat dan tidak berguna baginya.” (Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan lainnya semisal itu pula)

 

A. Biografi singkat Rowi Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Alhamdulillah telah ada biografi beliau di hadits yang ke 9.

 

B. Kedudukan hadits

Hadits ini merupakan pokok pondasi dalam masalah adab dan arahan (tujuan) yang lurus. Yaitu seseorang meninggalkan perkara yang tidak penting, tidak bermanfaat dan tidak ada hubungan baginya. Dan sifat ini termasuk tanda kebaikan Islam seseorang. Dan ini juga sifat yang dapat menjadikan pemiliknya mendapatkan sebuah hal yang menyenangkan. Karena apabila kita tidak terbebani dengan perkara yang tidak bermanfaat itu pasti akan menjadi sesuatu yang menyenangkan tanpa diragukan bahkan lebih menyenangkan lagi bagi dirinya sendiri.

Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Ied : “Ini merupakan perkataan yang mencakup makna-makna yang banyak dan mulia didalam lafadz-lafadz yang cukup sedikit.

Berkata Abu Dawud : “Pokok pondasi sunnah ada pada setiap dari empat hadits salah satunya hadits ini”.

Berkata Ibnu Rojab Al Hanbali : “Hadits ini termasuk pondasi yang besar dari pondasi-pondasi adab. Dan sugguh telah menceritakan Al Imam Abu Amr bin Ash-sholah dari Abu Muhammad bin Abi Zaid Imam madzhab Malikiyah di zamannya, beliau berkata : “Kumpulan adab-adab kebaikan bercabang dari empat hadits… salah satunya hadits ini”.

 

C. Fawaid hadits

  1. Sesungguhnya kwalitas Islam seseorang itu bertingkat-tingkat, ada yang kwalitasnya baik ada juga kwalitasnya yang buruk.
  2. Hendaknya seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya, baik dalam urusan Dunia apalagi urusan Akhirat. Karena hal ini dapat menjaga lebih baik terkait waktunya, lebih selamat terhadap agamanya, lebih mudah dalam hal penghematan waktunya. Seandainya seseorang masuk kedalam urusan manusia yang bukan urusannya atau yang tidak bermanfaat baginya maka pasti akan membuat capek. Namun jika dia tidak ikut campur dan menyibukkan diri dengan yang berguna baginya maka pasti akan lebih menyenangkan baginya.
  3. Hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan perkara yang berguna dan penting, baik dalam urusan Dunia apalagi urusan Akhiratnya. Bahkan selayaknya untuk memperhatikannya dan menyibukkan dirinya agar mendapatkan apa yang diinginkan.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *