NASEHAT DAN BIMBINGAN BERHARGA UNTUK PARA DA’I
YANG DISAMPAIKAN OLEH FADHILSTUSY SYAIKH IBRAHIM BIN AMIR AR RUHAILI -Hafizhahullah-
1- Setiap muslim harus semangat dalam menuntut ilmu syar’i, karena kita tidak mungkin dapat mengetahui ajaran agama kita, dan tidak mungkin bisa selamat dari bid’ah dan berbagai penyimpangan kecuali dengan ilmu syar’i.
2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantungkan kebaikan dengan menuntut ilmu syar’i, beliau bersabda:
(مَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين)
“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah akan memberikan kepadanya pemahaman tentang agama.” Maka menuntut ilmu itu adalah tanda kebaikan.
3- Pemahaman terhadap agama artinya memahami masalah-masalah syari’at yang terbagi menjadi dua: (1) mengenal kebaikan dan rinciannya, (2) mengenal keburukan dan rinciannya.
4- Ilmu syar’i itu tidak mungkin dapat diraih kecuali dengan belajar menurut manhaj atau metode yang benar. Yaitu dengan mengambil ilmu tersebut dari Al-Kitab dan As-Sunnah menurut pemahaman salaf.
5- Selain menuntut ilmu, bagi para Da’i harus lebih meluas, yaitu dia harus tahu juga tentang:
-tata cara dakwah yang benar, dan bagaimana menangani kesalahan yang terjadi di tengah umat, berdasarkan ilmu, agar umat menjauhi kesalahan-kesalahan tersebut. Maka hal ini menuntut adanya:
- Pemahaman terhadap hukum-hukum syar’i.
- Pengetahuan terhadap realita umat.
- Seorang da’i memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut melalui ta’shil ilmu yang menghilangkan kesamaran.
6- Tidak ada cara untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi di tengah umat kecuali dengan: ilmu, tafaqquh fiddin (belajar ilmu agama) dan tajarrud lilhaq (berpihak kepada kebenaran), yaitu tidak mengorbankan agama dan tidak basa-basi dalam urusan agama Allah.
7- Seorang Thalib atau da’i harus menghafal dua prinsip penting, yaitu:
(1) Tajarrud lil haq,
(2) Menghormati para ulama.
Maka, orang yang diberikan taufiq adalah orang yang diberikan taufiq kepada dua prinsip ini, yaitu dia menjelaskan kebenaran tanpa basa-basi kepada siapapun dan dia tetap menghormati para ulama.
8- Sering terjadi kerancuan pada sebagian orang, yaitu: sebagian orang menyangka bahwasanya “memuliakan dan mencintai ulama itu adalah dengan mendiamkan kesalahannya (tidak dibantah)!”. Maka tajarrud lil haq adalah menjelaskan Al-Haq (kebenaran) tanpa basa-basi dengan siapa pun, dan ini tidak termasuk merendahkan ulama. Jika terjadi kesalahan dari ulama, maka kesalahan tersebut harus dijelaskan dengan tetap memuliakan dan menghormati ulama tersebut.
9- Seorang da’i juga harus memiliki pengetahuan tentang mashalih dan mafasid, hal ini menuntut adanya pengetahuan tentang realita umat dan seorang da’i juga harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana menimbang antara mashalih dan mafasid tersebut.
10- Para da’i juga harus bersatu di antara mereka, jika ada perbedaan pada sebagian permasalahan, maka tetap harus ada sikap berlemah-lembut antar sesama da’i, sebagaimana para salafunashshalih terdahulu: mereka berselisih dalam masalah-masalah ilmiyyah, namun mereka tetap bersatu, tidak saling memutuskan hubungan dan tidak saling menghajr.
11- Sebagian orang menyangka, kalau ada da’i Ahlussunnah yang jatuh dalam kesalahan, maka harus ada sikap terhadap da’i tersebut, yaitu dengan memutuskan hubungan dengannya, mentahdzir dan menghajrnya. Sehingga dari sikap ini timbullah berbagai macam fitnah (kekacauan) dan pengaruh-pengaruh yang buruk terhadap dakwah salafiyyah.
Yang benar adalah seorang da’i jika dia telah menjelaskan kebenaran dan dia yakin itu adalah kebenaran maka telah bebaslah dia dari tanggungan, kalau diterima oleh umat, maka alhamdulillah, namun jika tidak, maka dia tidak akan ditanya tentang kenapa orang tidak menerima. Karena seorang da’i hanya wajib menyampaikan, adapun diterima dan tidaknya maka itu urusan Allah, karena hidayah hanya di Tangan Allah.
12- Kita sering mendengar ungkapan: تجديد الخطاب الديني
“Memperbaharui metode penyampaian agama.”
Banyak da’i Ahlussunnah tertipu dengan ungkapan ini. Ungkapan ini masih umum, (harus dirinci):
- Jika yang dimaksud adalah memanfaatkan sarana yang ada, seperti televisi, radio, pengeras suara dan yang lainnya, maka ini tidak mengapa untuk dimanfaatkan. Namun ini tidak dikatakan sebagai Tajdiid khithaab ad-diini.
- Namun jika yang dimaksud adalah meninggalkan manhaj dakwah yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dakwah ilallah dengan berdasarkan Alkitab, As-Sunnah, hikmah dan mau’izhah hasanah, dan menempuh metode para ulama dalam menuntut ilmu dan mengajarkannya; maka makna ini tertolak. Kita tetap di atas manhaj kita, dan kita tidak akan pernah merubahnya sedikitpun juga.
13- Wasaa-il (sarana-sarana) dakwah itu terbagi menjadi dua:
(1) Wasaa-il ‘aadiyyah, yang sah kalau dinamakan dengan wasilah atau sarana untuk menyampaikan dakwah.
(2) Wasaa-il Ta’abbudiyyah: yaitu apa yang telah ditunjukkan oleh dalil, seperti: Hikmah, mau’izhah hasanah, mujadalah billati hiya ahsan, khutbah jum’at, targhib dan tarhib; maka dalam hal ini kita tidak boleh membuat-buat sesuatu yang baru di dalamnya.
Sebagian orang yang menyimpang dalam bab wasaa-il dakwah ini menyangka bahwa manusia tidak akan menerima dakwah salaf dengan metode yang lama: yaitu yang telah dijelaskan dalam dalil, sehingga harus dirubah, seperti dakwah disampaikan dengan sandiwara, nasyid-nasyid, dan lain-lain. Padahal ini termasuk perkara yang baru.
14- Dakwah yang benar itu adalah dakwah yang tegak di atas Tauhid dan ilmu, bukan dengan cara-cara yang baru yang telah memalingkan mereka dan manusia dari ilmu syar’i.
Maka seorang dai harus memperhatikan masalah ini dan harus tetap kokoh di atas kebenaran, jangan sampai terpengaruh oleh orang orang yang jahil yang telah membuat perkara-perkara yang baru dalam masalah dakwah ini.
(Diringkas oleh Uastadz Abdul Aziz bin Ahmad (Abu Adam) hafidzahullahu ta’ala pada Pembukaan Daurah Syar’iyyah ke-3 Di masjid Al-Barkah :: Jum’at 7 Rajab 1445 H/ 19 Januari 2024 M)
