Berkata Syaikh Ibnu Al Utsaimin rohimahullahu ta’ala :

“Tidak wajib (hukumnya) bagi seorang Muadzin untuk mengulangi adzan apabila dia tidak mengucapkan : “Ash-sholatu Khoirum Minan Naum” pada adzan sholat Subuh. Karena mengucapkannya bukanlah perkara wajib namun Sunnah, apabila dibaca maka diberi pahala dan apabila tidak dibaca maka tidak ada dosa baginya”. (Fatawa Nuur ‘Alad Darbi : 4/156)

 

 

Ditulis oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala

By Redaksi