FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE EMPATBELAS (14)

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

A. Biografi singkat Rowi Abdullah bin Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu

Alhamdulillah biografi beliau telah ada pada hadits keempat.

 

B. Kedudukan hadits

Hadits ini merupakah salah satu qoidah dalam qoidah-qoidah agama yang lurus yang menetapkan hukum penjagaan terhadap jiwa yang selamat dari kehancuran kecuali ketika telah melanggar aturan agama semisal zina, membunuh atau murtad.

Berkata Ibnu Hajar Al Haitsami : “Hadits ini termasuk dari qoidah-qoidah penting yang terkait dengan perkara yang sangat urgent yaitu masalah darah. Hadits ini juga menjelaskan apa yang halal dan apa yang tidak halal (haram) terkait darah dan pada asalnya darah itu dijaga.

 

C. Fawaid hadits

  1. Mulianya seorang Muslim dan sesungguhnya darahnya itu terjaga.
  2. Sesungguhnya darah seorang Muslim itu tidak halal di tumpahkan kecuali jika ada tiga alasan, yaitu ;
  • Zina : yaitu seseorang yang berzina setelah dia diberi karunia oleh Allah berupa pernikahan yang sah, dia juga sudah menggauli istrinya dalam pernikahan itu lalu dia berzina maka hukumannya dia dirajam sampai meninggal.
  • Membunuh : yaitu seseorang membunuh orang lain dan syarat-syarat qishash telah terpenuhi, maka hukumannya di dibunuh.
  • Meninggalkan agamanya : yaitu dia murtad dan jika kemurtadannya itu setealh Islamnya maka darahnya halal.
  1. Wajibnya merajam orang yang telah berzina.
  2. Bolehnya hukuman qishash walaupun seseorang diberikan pilihan antara tegakkan qishash, memaafkan dengan membayar denda atau memaafkan begitu saja.
  3. Wajibnya membunuh orang yang murtad jika dia menolak untuk taubat (kembali kepada Islam)
  4. Dorongan agar terus melazimi jama’ah (persatuan) kaum Muslimin dan dilarang keluar memisahkan diri dari mereka.
  5. Semua hukuman yang disebutkan diatas (rajam, qishash dan hukuman bagi yang murtad), berlaku bagi pemerintah yang sah dan bukan dilakukan perorangan, kelompok maupun lainnya.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *