📜SILSILAH NAWAZIL MUFSIDAT ASH SHIYAM
📜HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG DILETAKKAN DI BAWAH LIDAH
Bismillahirahmanirahim, Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in, amma ba’du:
Hukum menggunakan tablet yang diletakkan di bawah lidah
- âž–Penggunaan obat yang berupa tablet atau pil yang diletakkan di bawah lidah yang bertujuan untuk mengobati serangan jantung.
- âž–Cara kerja obat ini adalah dengan cara ditempatkan di bawah lidah, untuk larut dan menyerap ke dalam darah melalui jaringan di sana. Obat jenis ini biasanya tersedia dalam bentuk tablet, film, atau semprotan.
- âž–Hukum menggunakan obat ini tidak membatalkan puasa, ini juga hasil keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami dan juga pendapat Syeikh Ibnu Baz.
- âž–Mengunakan obat ini tidak membatalkan puasa, dengan alasan:
>> Obat ini tidak termasuk makan dan minum atau yang semakna dengan keduanya.
>> Sesungguhnya obat ini tidak masuk sedikitpun ke tenggorokan, akan tetapi obat ini hanya ditempelkan di bawah lidah yang kemudian zat obatnya akan masuk ke dalam tubuh melalui jatingan di bawah lidah.
>> Obat ini terserap di mulut, keadaannya seperti orang yang berkumur-kumur, dan berkumur-kumur disyariatkan ketika berwudhu bagi orang yang berpuasa.
>> Hukum asalnya puasa tetap sah dan puasa tidak dihukumi batal kecuali ada alasan yang jelas dan yakin. Wallahu a’lam.
•••••••••••••
🖊 Ustadz Dr. Agus Santoso, hafidhzahullahu ta’ala
