Beberapa waktu yang lalu, beberapa ustadz di PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah sedang merasakan bersama-sama kopi di pos scurity… Kopi Samarinda katanya, yang dibuat oleh Bapak Agung… Siapa saja yang menyicipinya?? Mereka adalah :
- Ustadz Manshur (kepala madrasah)
- Ustadz Porwanto (waka kesantrian)
- Ustadz Abu Nabiel (TU madrasah)
- Bapak Agung Meilana (scurity)
- Bapak Ipung (wali santri)

Bagi para penikmat kopi, mereka sudah terbiasa minum kopi tanpa menggunakan pemanis seperti gula dan lainnya, sehingga rasa pahit sudah tidak lagi dirasakan… Sebaliknya bagi penikmat kopi yang dicampur pemanis, akan begitu merasakan pahitnya kopi saat pemanis ditiadakan… Tapi yang jelas, minum kopi tidak memiliki keutamaan khusus bagi peminumnya… Misalnya : “Minum kopi akan mendapatkan istighfar (doa ampunan) dari para Malaikat”.
Disebutkan dalam salah satu fatwa :
القَهْوَةُ لَمْ تَكُنْ -قَطْعًا- عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَأَنَّهُ لَيْسَ عَنْهُ وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَا التَّابِعِيْنَ نَصٌّ فِي مَدْحِهَا أَوْ ذَمِّهَا؛ فَمَا ذُكِرَ مِنْ أَنَّ المَلَائِكَةَ تَسْتَغْفِرُ لِشَارِبِهَا كَلَامٌ بَاطِلٌ مَقْطُوْعٌ بِبُطْلَانِهِ وَنُكَارَتِهِ، وَكَذَا مَا يُذْكَرُ مِنْ أَنَّ مَنْ يَكْرَهُ شُرْبَهَا مَمْسُوْسٌ فَهُوَ مِنَ الأَقْوَالِ المُنْكَرَةِ البَاطِلَةِ، الَّتِي لَا أَصْلَ لَهَا، وَكَمْ مِنَ الفُضَلَاءِ مِمَّنْ يَكْرَهُوْنَ شُرْبَ القَهْوَةِ، وَكَمْ مِنْهُمْ مَنْ يَتَعَاطَاهَا، وَالخَلَاصَةُ : أَنَّهَا مِنَ الشَّرَابِ المُبَاحِ الَّذِي لَا يُمْدَحُ وَلَا يُذَمُّ
“Kopi itu secara meyakinkan tidak ada di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kopi tidak ada keterangan dari beliau tidak pula dari sahabat beliau tidak pula dari tabiin yang memuji ataupun mencela kopi. Apa yang disebutkan bahwa malaikat memintakan ampun bagi orang yang minum kopi adalah ucapan batil dan mungkar. Demikian pula apa yang disebutkan bahwa orang yang menolak minum kopi adalah orang dungu ini adalah ucapan yang batil lagi mungkar yang tidak ada asalnya sama sekali. Betapa banyak orang yang mulia tidak suka minum kopi, dan betapa banyak dari mereka yang menyukainya. Kesimpulannya, kopi ini adalah minuman yang mubah/boleh yang tidak ada dalil memuji ataupun mencelanya.”
(Fatawa Islamweb no. 284716)
- Tim Medsos PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah
- AIA
