Kegiatan hari ini di MSU Jamiul Khoir adalah olahraga. Olahraga (bentuk tidak baku: olah raga) adalah bentuk aktivitas fisik yang biasanya bersifat kompetitif dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan fisik seseorang seraya memberikan hiburan bagi pemain ataupun penonton.

Olahraga merupakan aktivitas fisik yang disengaja dan direncanakan mulai dari arah, tujuan, waktu, dan lokasinya. Dalam kehidupan bersosial, olahraga merupakan suatu fenomena sekaligus bentuk ekspresi manusia. Olahraga dapat dilakukan secara individu maupun beregu.
Syariat melarang hal yang mengandung bahaya besar, termasuk dalam hal olahraga
Salah satu konsekuensi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin adalah, setiap ajaran Islam mengajak kepada perkara yang baik bagi manusia dan melarang perkara yang buruk bagi manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala melarang kita untuk menjerumuskan diri dalam bahaya dan keburukan. Oleh karenanya, Islam juga melarang olahraga yang mengandung bahaya dan keburukan. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Ia juga berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” (QS. An Nisa: 29).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya).
MSU Jamiul Khaoir – Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo
Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahumallahu ta’ala
