َقَالَ العَلَّامَةُ ابْنُ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُ اللّٰهُ : إِذَا عُرِضَ عَلَى شَخْصٍ الدُّخُوْلُ فِي البَيْتِ لِيُطْعِمَ، وَهُوَ يَعْرِفُ أَنَّهُ إِنَّمَا عُرِضَ ذٰلِكَ عَلَيْهِ حَيَاءً ،فَلَا يُجِيْبُ، وَلَا يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يُجِيْبَ ،وَهٰذِهِ تَقَعُ كَثِيْرًا يَخْرُجُ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ لِشُغْلٍ وَإِذَا بِصَاحِبِهِ يُصَادِفُهُ عِنْدَ البَابِ فَيَقُوْلُ لَهُ : تَفَضَّلْ، حَيَاءً لَايَقْصُدُ إِكْرَامَهُ ،فَيُحْرَمُ عَلَيْهِ الإِجَابَةُ لِأَنَّهُ إِنَّمَا فَعَلَ ذٰلِكَ حَيَاءً
(التَّعْلِيْقُ عَلَى كِتَابِ القَوَاعِدِ وَالأُصُوْلِ الجَامِعَةِ ص ٤٢ )

 

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullahu ta’ala : “Apabila seseorang ditawari untuk masuk (datang) kerumah untuk di jamu dan dia tahu bahwa hal itu di lakukan karena malu (tidak enak hati dan tidak bermaksud memuliakan), maka dia tidak wajib datang. Hal ini banyak terjadi, seseorang sedang keluar rumah untuk suatu keperluan, lalu sang teman tiba-tiba memanggilnya di depan pintu ; “Mari masuk kerumah”, ia lakukan hal ini karena malu dan bukan bermaksud memuliakannya, maka tidak wajib baginya memenuhi ajakan tersebut. Karena dia lakukan itu (mengundang) karena malu dan tidak berniat memuliakan” (At Ta’liq ‘Ala Kitabil Qowaa’idi Wal Ushul Al Jaami’ah hal. 42)

 

 

Ditulis oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala

By Redaksi