FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE LIMABELAS (15)

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

 

 

“ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

A. Biografi singkat Rowi Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Alhamdulillah telah ada biografi beliau di hadits yang ke 9.

 

B. Kedudukan hadits

Hadits ini adalah hadits yang agung dan muncul darinya adab-adab kebaikan. Bahkan dikatakan tentangnya : “Isi hadits ini termasuk setengah ajaran agama Islam”.

Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Ied : “Berkata sebagian Ulama’ : ‘Kumpulan adab-adab kebaikan terkumpul pada empat hadits, salah satunya hadits ini”.

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar : “Hadits ini mengandung dan mencakup tiga perkara yang menggabungkan akhlak mulia baik dari perbuatan maupun ucapan”.

 

C. Fawaid hadits

  1. Agama Islam mengajak kepada setiap perkara yang berisikan kecintaan dan persatuan diantara masyarakat Islam dan juga Islam mendorong umatnya agar berakhlak dengan akhlak baik dan menjauhi dari akhlak yang jelek.
  2. Wajibnya memuliakan tetangga dan diantara caranya adalah dengan menahan diri untuk tidak menyakitinya dan memberikan kebaikan kepadanya. Barangsiapa yang tidak mampu menahan dirinya dari mengganggu atau menyakiti tetangga maka keimanannya berkurang.
  3. Berkata para ulama :
  • Jika tetangga itu Muslim dan kerabat maka dia memiliki tiga hak ; hak sebagai tetangga, hak sebagai Muslim dan hak sebagai kerabat.
  • Jika tetangga Muslim tapi bukan kerabat maka dia memiliki dua hak ; hak sebagai tetangga dan hak sebagai Muslim.
  • Jika tetangga itu Kafir dan bukan kerabat maka dia hanya memiliki satu hak yaitu hak seagai tetangga.
  1. Wajibnya memuliakan tamu. Dan diantara bentuk memuliakan tamu adalah memperbagus dalam hal jamuan untuknya. Jamuan sehari-semalam dihukumi wajib sedangkan selebihnya dihukumi sunnah. Dan selayaknya tamu itu tidak memperlama dalam bertamunya namun mencukupkan diri sesuai dengan keperluannya saja. Dan apabila tamu ingin menambah hari melebihi tiga hari, maka hendaknya minta izin kepada tuan rumah agar tidak memberatkannya.
  2. Perhatian Islam terhadap tetangga dan tamu. Dan hal ini menunjukkan akan kesempurnaan ajaran Islam. Dan ini mengandung penegakan hak Allah dan hak manusia.
  3. Sesungguhnya dibenarkan adanya penafia atau peniadaan iman karena iman sedang berkurang. Dan menafikan iman itu ada dua hal :
  • Penafian atau peniadaan secara mutlak. Berlaku bagi yang kafir keluar dari Islam
  • Penafian atau peniadaan tidak secara mutlak. Dari satu sisi seseorang dikatakan hilang imannya karena melakukan suatu dosa namun disisi lain dia masih memiliki pokok keimanan.
  1. Bahayanya ucapan lisan. Dan lisan ada anggota badan yang sangat berbahaya pada diri manusia. Karena terkadang seseorang mengucapkan ucapan yang dapat mendatangkan murkanya Allah lalu dia tidak sadar dan diapun dilemparkan kedalam Neraka. Maka wajib bagi manusia untuk memperhatikan apa yang ia bicarakan lalu berbicara yang baik dan jika tidak bisa maka hendaknya dia memilih diam.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *